News
Kamis, 14 Oktober 2010 - 20:21 WIB

Perkuat independensi, KNKT bertanggungjawab langsung ke Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Pemerintah memutuskan untuk merevisi Keppres No 105/1999 tentang Struktur dan Lingkup Tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Nantinya, KNKT tidak lagi bertanggungjawab kepada Kementerian Perhubungan, melainkan langsung kepada presiden.

“Tadi diputuskan untuk diubah strukturnya langsung bertanggung jawab kepada presiden. Ini untuk memperkuat independensi KNKT,” kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, saat menyampaikan 1 dari 8 keputusan rapat mengenai keselamatan transportasi udara dan laut di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis(14/10).

Advertisement

Rapat yang dipimpin oleh Wapres Boediono itu dihadiri oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pejabat terkait di Kementerian Perhubungan, serta perwakilan PT Angkasa Pura I dan II.

Menurut Yopie, KNKT memang melakukan penyelidikan tidak untuk mencari siapa yang salah, melainkan penyebab dari terjadinya suatu kecelakaan alat transportasi. Namun begitu, KNKT tetap memerlukan independensi dalam bekerja.

Ia menambahkan, restrukturisasi KNKT juga bertujuan untuk membuat organisasi tersebut mengalami empowerment dan bebas ketergantungan dari Kemenhub. Namun, bukan berarti perubahan tersebut membuat struktur KNKT menjadi lebih gemuk.

Advertisement

“Ini akan dikerjakan oleh kantor Menko Ekonomi dan tenggat waktunya pada akhir tahun ini akan selesai. Disebutkan bahwa restrukturisasi ini tidak membuat organisasinya menjadi besar atau strukturnya jadi tambah orangnya dan sebagainya, tapi tetap dengan efisien,” jelas Yopie.

Masih terkait dengan KNKT, rapat juga memutuskan untuk memperketat pengawasan pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT. Selama dua tahun ini, rekomendasi KNKT memang sudah cukup membuahkan hasil.

Sebagai contoh diperbolehkannya pesawat Garuda Indonesia untuk terbang kembali ke eropa. Namun, KNKT tidak cuma berkaitan dengan keselamatan penerbangan saja, melainkan seluruh moda transportasi.

Advertisement

“Dan juga akan memperketat sanksi kepada seluruh pelanggar peraturan keselamatan transportasi. Bisa menyangkut perusahaan, bandara, maupun nanti pelabuhan yang tidak memenuhi ketentuan standar operasi yang berkaitan dengan keselamatan. Sanksi termasuk pelanggaran individual,” tutupnya.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : KNKT Presiden
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif