News
Selasa, 15 Februari 2022 - 16:51 WIB

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di bawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. (Antara/Novrian Arbi)

Solopos.com, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu alasannya Herry Wirawan sudah mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Besok, Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan Dibacakan

Majelis Hakim juga menyampaikan hukum kebiri tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah memperkosa 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurut hakim, Herry tidak merasa keberatan terhadap keterangan santriwati korban pemerkosaan.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan Herry dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan.

Baca Juga : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Advertisement

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Herry Wirawan] dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Majelis Hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D UU RI No.17/Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati. Namun, dengan berbagai pertimbangan, hakim memvonis Herry hukuman seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif