News
Rabu, 27 Agustus 2014 - 17:15 WIB

PERKARA PERBANKAN : Keluarkan Tagihan Kartu Kredit Fiktif, Bank Mandiri Dihukum Bayar Rp100 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Solopos.com, SOLO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan PT Bank Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan tagihan kartu kredit yang tak pernah dibuat dan diterima penggugat, Sutrisno.

Akibat perbuatan tersebut hakim menghukum perusahaan perbankan itu agar membayar ganti rugi senilai Rp100 juta kepada pengusaha mebel asal Selogiri, Wonogiri, tersebut.

Advertisement

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mion Ginting di PN Solo, Rabu (27/8/2014). Sebelumnya, Sutrisno menggugat PT Bank Mandiri agar mengganti kerugian material senilai Rp1 miliar dan imaterial Rp5 miliar.

Majelis hakim dalam putusan menyatakan PT Bank Mandiri selaku tergugat melakukan penagihan kartu kredit senilai hampir Rp8 juta di mana kartu kredit tersebut tidak pernah diajukan dan diterima Sutrisno.

Seiring berjalannya waktu pihak bank menginformasikan kepada Bank Indonesia (BI) bahwa Sutrisno memiliki tunggakan tagihan kartu kredit. Atas informasi tersebut BI memasukkan Sutrisno dalam daftar hitam.

Advertisement

Hakim berpendapat, perbuatan itu mengakibatkan kerugian bagi Sutrisno. Pasalnya, kredit modal usaha yang diajukannya di sejumlah lembaga keuangan selalu ditolak.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tagihan invoice dari tergugat terhadap penggugat batal demi hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp100 juta kepada penggugat,” ucap Mion Ginting membacakan putusan.

Perwakilan dari PT Bank Mandiri, Alexander Eko Kurniawan, saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif