Aghniya Fitrisna Damartiasari / Imam Yuda Saputra | SOLOPOS.com
Solopos.com, JAKARTA – Tahukah Anda? Jika ada Indonesia pernah menempuh beberapa jalan diplomatis dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan. Salah satunya ialah melalui Perjanjian Roem-Royen pada tanggal 7 Mei 1949.
Dinamai Roem-Royen karena perjanjian ini diakukan oleh perwakilan Indonesia Mohammad Roem, yang kala itu merupakan pimpinan organisasi Masyumi, dan perwakilan Belanda yakni Van Royen.
Melansir dari Jurnal Wahana Pendidikan berjudul Sejarah Diplomasi Roem-Roijem dalam Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1949 karya Agus Budiman, Selasa (12/2/23), diceritakan bahwa pada tanggal 6 Mei 1949 ketua delegasi Republik Indonesia, Mohammad Roem, berangkat ke Bangka untuk berdiskusi dengan Presiden RI dan Wakil Presiden RI kala itu, Soekarno dan Hatta yang sedang menjadi tahanan.
Tujuan Mohammad Roem tidak lain untuk berdiskusi dan meminta persetujuan kepada Soekarno-Hatta perihal naskah pernyataan yang sebelumnya telah disepakati oleh dirinya dan juga Mr. Royen.
Tujuan Mohammad Roem tidak lain untuk berdiskusi dan meminta persetujuan kepada Soekarno-Hatta perihal naskah pernyataan yang sebelumnya telah disepakati oleh dirinya dan juga Mr. Royen.
Seusai mendapat persetujuan, Mohammad Roem kemudian kembali ke Jakarta untuk menandatangani naskah pernyataan hasil perundingan yang menjadi sebuah perjanjian tersebut.
Adapun isi perjanjian tersebut terbagi menjadi dua peruntukan. Yakni untuk Indonesia dan juga untuk Belanda.
Kemudian Belanda menyatakan untuk :
Lantas, apakah dengan munculnya perjanjian tersebut semua permasalahan bisa selesai begitu saja? Tentu tidak. Nyatanya, perjanjian tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Reaksi yang paling menonjol datag dari tentara militer RI juga kabinet PDRI. Menurut mereka, ada poin lain yang juga harus menjadi perhatian, yakni pembentukan pemerintahan nasional yang berfungsi sebagai pemerintahan sementara hingga Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk.
Yang kedua, penyerahan kedaulatan dan segala sesuatu yang berkaitan degannya, termasuk status Uni-Indonesia.
Kendati demikian, Perjanjian Roem-Royen menjadi langkah yang membawa Indonesia dapat memulihkan pemerintahannya kembali di Yogyakarta setelah sebelumnya dibuat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).