News
Senin, 2 Oktober 2023 - 14:11 WIB

Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir: 93 Negara Tandatangan, 69 Meratifikasi

Erta Darwati  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uji coba senjata nuklir di Hamgyong Utara, Korut, 2009. (Cnn.com)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 93 negara di dunia sudah menandatangani perjanjian pelarangan senjata nuklir atau treaty on the prohibition on nuclear weapons (TPNW).  

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menjelaskan bahwa dari 93 negara yang sudah menandatangani, 69 negara di antaranya sudah meratifikasi, termasuk 6 negara ASEAN.  

Advertisement

“TPNW enter into force pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani 93 negara, 69 negara di antaranya sudah meratifikasi termasuk 6 negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia Filipina, Thailand, dan Vietnam,” katanya saat memberi keterangan di Komisi I DPR RI, Senin (2/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Retno menekankan bahwa untuk Indonesia sendiri, saat ini sedang berupaya mengesahkan RUU traktat pelarangan senjata nuklir tersebut. 

Advertisement

Retno menekankan bahwa untuk Indonesia sendiri, saat ini sedang berupaya mengesahkan RUU traktat pelarangan senjata nuklir tersebut. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berkirim surat menyampaikan RUU tersebut kepada Ketua DPR RI pada 20 Oktober 2022 lalu.  

Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa Jokowi juga sudah menugaskan menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM), untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU di DPR RI.  

Advertisement

“Termasuk meluruskan pandangan yang keliru, seolah-olah memiliki senjata nuklir terkait dengan practice negara,” ujarnya.  

TPNW juga ditujukan untuk menutupi kelemahan traktat non proliferasi nuklir, atau NPT, di mana NPT membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir.  

Perlu diketahui, TPNW diadopsi dalam pertemuan The UN Conference to Negotiate, pada 7 Juli 2017, yang bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai. 

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir: 93 Negara Tandatangan, 69 Meratifikasi Termasuk 6 Negara Asean”

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Asean Senjata Nuklir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif