Solopos.com, JAKARTA — Putri Candrawathi menyusul sang suami, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (19/8/2022).
Sebelum Putri, empat orang lainnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo.
Seperti empat tersangka lainnya, Putri Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga: Divisi Propam Proses Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo
Berikut perjalanan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J:
Pada awal kasus penembakan Brigadir J terkuak, Putri mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022 memaparkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri.
“Penembakan terjadi karena Brigadir J memasuki kamar pribadi dari Kadiv Propam dan saat itu ada istri dari Kadiv Propam kemudian Brigadir J melakukan pelecehan,” ujar Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (11/7/2022).
Bersamaan dengan kesaksian soal pelecehan seksual, Putri langsung meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia mengaku menjadi korban yang harus dilindungi oleh lembaga negara untuk perlindungan saksi dan korban itu.
Baca Juga: Belum Ditahan karena Alasan Sakit, Putri Sambo Punya Anak Balita
Belakangan permohonan itu ditolak LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan Putri kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.
Meski sudah dua kali bertemu dengan LPSK, Putri tidak memberi keterangan apapun.
“LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini,” ujar Hasto, Rabu (10/8/2022).
Polri resmi menghentikan dua laporan palsu dari pihak Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J pada Jumat (12/8/2022) malam.
Laporan pertama adalah tentang kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Laporan kedua adalah tentang rencana pembunuhan Bharada E yang bakal dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Kuatnya Sambo Dulu, Eks Kabareskrim: Jenderal Bintang Tiga Pun Takut
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, berdasarkan pemeriksaan dua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelas Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Tim khusus Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan status tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan dua bukti baru keterlibatan Putri Sambo.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian menambahkan penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Perjalanan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J“