News
Jumat, 3 November 2023 - 21:07 WIB

Periode Januari-September 2023, 3 Hakim Dipecat karena Kasus Suap dan Narkoba

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu hakim pengadilan. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) selama periode Januari-September 2023 memecat tiga hakim karena melakukan pelanggaran berat, yakni karena menerima suap dan berpesta narkoba.

Pemecatan tiga hakim itu melalui empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Advertisement

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Jumat (3/11/2023), mengatakan sidang MKH pertama digelar pada tanggal 24 Januari 2023 terhadap terlapor MY.

Sidang tersebut sempat ditunda karena hakim tidak hadir.

Advertisement

Sidang tersebut sempat ditunda karena hakim tidak hadir.

“Sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid, di mana majelis berada di Gedung MA, sementara terlapor dan saksi di Pengadilan Agama Watampone, dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Joko seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun MA.

Advertisement

Selanjutnya sidang MKH ketiga atas usulan MA digelar terkait kasus suap terhadap terlapor DS pada tanggal 9 Agustus 2023, dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada tanggal 5 September 2023, dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko.

Sebelumnya, Joko mengatakan KY merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari-September 2023.

Advertisement

Secara rinci, hakim yang terbukti melanggar KEPPH terdiri atas 13 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, tujuh orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Sementara itu, 12 hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif