News
Kamis, 19 Agustus 2021 - 23:22 WIB

Peringatan HUT RI, Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman Dua Bulan

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Djoko TJandra mengacungkan kanan tangan dalam salah satu persidangan. (Istiimwa)

Solopos.com, JAKARTA – Penyunatan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa waktu lalu bukan kemudahan terakhir bagi Djoko Tjandra.

Peringatan hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI juga membawa berkah tersendiri bagi terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali dan penyuapan pejabat itu.

Advertisement

Djoko Tjandra mendapat keringanan hukum dua bulan di hari kemerdekaan tersebut.

“Iya, benar,” kata Kalapas Salemba Yosafat Rizanto saat dihubungi detikcom, Kamis (19/8/2021).

Advertisement

“Iya, benar,” kata Kalapas Salemba Yosafat Rizanto saat dihubungi detikcom, Kamis (19/8/2021).

Dua Bulan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan Djoko Tjandra mendapatkan dua bulan remisi.

“Betul, Joko Candra dapet remisi 2 bulan,” kata Rika.

Advertisement

Adapun berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi.

Baca Juga: Tak Seperti Kasus Pinangki, Kejaksaan Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Djoko Tjandra 

Sementara itu Djoko Tjandra juga telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009, maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Advertisement

Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” ujarnya.

Dana R546 Juta

Diketahui, Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.

Advertisement

Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu.

Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi dua tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali.

MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp546 miliar dikembalikan kepada negara.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif