Semarang (Solopos.com)–Perum Perhutani I Jateng mengungkap kasus pencurian kayu jati sebanyak 26 m3 senilai Rp 500 juta wilayah Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal.
Kepala Unit Perum Perhutani I Jateng, Heru Siswanto, menyatakan kayu jati dengan diameter 20 cm tersebut dipendam di pinggir sungai.
“Guna mengelabuhi petugas kayu jati hasil curian dipendam di pinggir sungai,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (15/6).
Terungkapnya kasus itu, sambung Heru berkat informasi dari masyarakat kepada petugas Perhutani adanya pencurian kayu di wilayah KPH Kendal.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Perhutani melakukan koordinasi dengan aparat Polda Jateng menangkap beberapa orang pelaku pada pekan lalu.
(oto)