News
Senin, 5 Juli 2021 - 00:40 WIB

Pergerakan Penumpang Pesawat di Bandara Turun Selama PPKM Darurat

Anitana Widya Puspa  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi di pesawat (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat penurunan baik dari sisi volume penumpang maupun pesawat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berstatus darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai Sabtu (3/7/2021). PPKM Darurat itu berhasil menekan pergerakan penumpang pesawat di bandara.

VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan memerinci berdasarkan data pergerakan penerbangan pada hari pertama dimulainya PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) melayani total sebanyak 60.473 penumpang. Jumlah ini turun lebih dari 10.000 penumpang jika dibandingkan sebelum PPKM Darurat yang rata-rata melayani sebanyak 74.589 penumpang.

Advertisement

Pergerakan pesawat, lanjutnya, juga mengalami kecenderungan yang serupa sebanyak 837 pergerakan pesawat atau turun jika dibandingkan periode sebelum pelaksanaan PPKM Darurat yang rata-rata melayani 990 pergerakan pesawat. “Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi,” ujarnya, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga: Waspada Anosmia Covid-19, Ini 7 Bahan Alami Mengatasinya…

Advertisement

Baca Juga: Waspada Anosmia Covid-19, Ini 7 Bahan Alami Mengatasinya…

Selama periode PPKM Darurat ini, dia mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan penumpang pesawat sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku.

Bukan hanya itu, dia menyarankan agar penumpang tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Advertisement

Dipatuhi Masyarakat

“Di sini bisa dilihat masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah untuk menjalankan PPKM Darurat,” katanya.

Sebagai informasi, bagi penumpang pesawat dari Jawa dan Bali, telah berlaku ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.

SE Kemenhub tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No. 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Baca Juga: 7 Pasangan Zodiak Ini Saling Tidak Cocok Tetapi Bakal Bertahan

Pada SE Kemenhub No.45/2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Advertisement

“Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif