News
Jumat, 4 Oktober 2013 - 22:45 WIB

PEREDARAN NARKOBA SEMARANG : Polisi Sita 10.560 Butir Pil Koplo Trihek

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Polrestabes Semarang menangkap seorang tersangka pengedar pil koplo, Danu Sasongko, 21, di sebuah warung hik di Semarang.

Dari tangan tersangka warga Banowati Selatan IV/162, RT 002/ RW 011, Bulu Lor, Semarang Utara, disita sebanyak 10.560 butit pil trihexyphenidyl atau dikenal dengan sebutan pil koplo trihek.

Advertisement

“Tersangka ditangkap pada sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis [3/10/2013],” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Djihartono kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (4/10/2013).

Pil trihexyphenidyl, lanjut Kapolrestabes, tergolong dalam daftar G atau obat keras yang membelinya harus dengan resep dokter, tidak diperjualbelikan dengan bebas.

Advertisement

Pil trihexyphenidyl, lanjut Kapolrestabes, tergolong dalam daftar G atau obat keras yang membelinya harus dengan resep dokter, tidak diperjualbelikan dengan bebas.

Penangkapan terhadap tersangka, ungkap Djihartono, bermula adanya laporan masyarakat adanya peredaran pil trihek di sebuah warung hik di Jl Tanjung, Semarang Tengah.

Sejumlah petugas reserse Polrestabes Semarang, kemudian melakukan penyelidikan di warung hik tempat tersangka tersebut.

Advertisement

Dari penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sebanyak 10.560 butir pil koplo trihek yang dikemas dalam 10 kaleng masing-masing berisi 1.000 butir, 5 bok masing-masing 100 butir, dan 6 klip masing-masing 10 butir.

Selain itu, diamankan uang tunai hasil penjualan senilai Rp2.374.000, satu buah handphone android merek Mito, plastik dan satu kaleng kosong pil trihek.

”Tersangka dijerat melanggar Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36/ 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” kata Kapolrestabes.

Advertisement

Sementara, tersangka mengungkapkan menjual pil koplo trihek karena tergiur dengan keuntungan yang cukup besar.

Menurut dia, dengan modal Rp650.000 untuk kulakan pil tersebut dari seorang yang dikenal dengan nama Boby mendapatkan keuntungan 100%.

”Saya ditawari Boy untuk berjualan obat [pil koplo trihek], karena menjanjikan keutungan saya kulakan Rp 650.000, dan meraih keuntungan Rp650.000,” beber dia.

Advertisement

Dia mengaku menjual pil yang bisa membuat teler pemakainya itu dengan harga Rp130.000 untuk satu bok berisi 100 butir, sedang untuk satu plastik klip kecil berisi 10 butir dijual Rp13.000.

”Pembelinya teman-teman, ada juga anak-anak jalanan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif