News
Selasa, 4 April 2023 - 21:23 WIB

Perdagangkan Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Aceh Dituntut 2,5 Tahun

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JPU membacakan tuntutan perkara perdagangan bagian tubuh harimau dengan terdakwa mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi di PN Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/HO-Penkum Humas Kejati Aceh)

Solopos.com, BENER MERIAH — Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun karena didakwa dalam kasus penjualan bagian tubuh dan kulit harimau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Advertisement

“Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Ali Rasab Lubis.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Ahmadi membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara.

“Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pledoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4),” tambah Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Bupati Bener Meriah periode 2017-2018 Ahmadi ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh lain dari satwa dilindungi tersebut.

Ahmadi melakukan tindak kejahatan itu bersama Suryadi dan Iskandar. Iskandar sudah divonis majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong dengan hukuman 1,5 tahun penjar serta denda Rp100 juta subsider satu bulan penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif