News
Senin, 28 Desember 2015 - 23:15 WIB

PERDAGANGAN MANUSIA : 81 WNI Korban Trafficking Dipulangkan dari Tiongkok

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Perdagangan manusia dialami puluhan WNI yang berada di Tingkok dan pemerintah pun memulangkan mereka ke RI.

Solopos.com, BEIJING – Sebanyak 81 warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di Tiongkok telah dipulangkan ke Tanah Air sejak Januari lalu hingga menjelang akhir Desember 2015.

Advertisement

“Mereka rata-rata berdatangan, satu, dua hingga lima orang sekaligus. Ada yang bekerja sebagai PRT ilegal, bahkan korban biro jodoh ilegal,” ungkap Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo di Beijing, Senin (28/12/2015).

Soegeng Rahardjo menambahkan para WNI ilegal itu ada yang meloloskan diri dan langsung ke KBRI, tapi ada juga yang diserahkan agen secara diam-diam ke KBRI jika mereka sudah tidak dibutuhkan lagi.

“KBRI senantiasa menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk mengatasi masalah ini, karena kasus ini sudah menjadi kerja sindikat yang melibatkan agen di Indonesia dan Tiongkok. Mereka bekerja sama. Beberapa agen Tiongkok sudah ada yang ditangkap aparat, namun masih banyak yang belum,” ungkap dia.

Advertisement

Selain meminta nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok, maka pihaknya juga meminta aparat hukum di Tanah Air untuk sigap menanggapi kasus tersebut.

KBRI, lanjut Dubes Soegeng, telah pula menyampaikan imbauan berulang-ulang melalui laman Kementerian Luar Negeri, instansi terkait, bahkan Bareskrim Polri, agar warga Indonesia berhati-hati jika ada tawaran bekerja di luar negeri, sehingga mereka tidak terjebak menjadi korban perdagangan manusia. Namun, banyak WNI melanggar.

“Mereka [WNI] tahu jika di Tiongkok tidak mengizinkan buruh migran dari negara mana pun termasuk dari Indonesia. Tetapi mereka tetap datang, dan ketika ditelantarkan majikannya, agennya, baru datang serta mengadu ke perwakilan Pemerintah RI. Ini kan tidak benar,” tutur Soegeng.

Advertisement

Saat ini terdapat lima WNI yang ditahan di Kepolisian Beijing, karena bekerja secara ilegal di Tiongkok. Sedangkan satu orang lainnya ditampung di KBRI Beijing, karena sedang mengandung lima bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif