“Karena Kepres itu masih bias, kita minta yang lebih mengikat yaitu undang-undang,” kata Koordinator Harian MUI, Ma’ruf Amin, di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (18/1/2012).
Menurut Ma’ruf, pihak MUI dan ormas-ormas Islam sepakat bahwa Perda Miras sebaiknya dipertahankan. Menurutnya, Perda Miras merupakan aspirasi masyarakat yang telah dibuat secara demokratis dan kostitusional.
“Perda Miras juga tidak hanya dibuat di daerah mayoritas muslim, tapi juga di daerah minoritas muslim, seperti di Manokwari dan lainnya. Perda Miras ternyata memberikan kebaikan,” tegasnya.
MUI menyayangkan sikap Kemendagri yang dianggap sebagai instruksi penghentian Perda itu, padahal Mendagri membantah, yang dilakukan pihaknya ialah sebatas evaluasi.
“Kalau dilihat di dalam klarifikasi itu isinya pertama itu supaya menghentikan pelaksanaan Perda yang dimaksud. Dan kedua menguslkan agar proses pencabutan kepada DPRD. Jadi ada upaya pengehentian dan pencabutan,” pungkasnya. detikcom