News
Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:41 WIB

Percobaan Pembunuhan Mahathir Diungkap, 1 WNI Terlibat

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahathir Mohamad. (Reuters/dok)

Solopos.com, KUALA LUMPUR -- Kepolisian Diraja Malaysia mengungkap upaya pembunuhan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad oleh tiga orang. Salah satunya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Percobaan pembunuhan yang berlangsung pada 2020 lalu itu tidak hanya menyasar Mahathir, namun juga sejumlah menteri lain.

Advertisement

Seperti dilansir The Star, Sabtu (27/3/2021), kasus yang melibatkan seorang WNI ini diungkapkan ke publik pada pekan ini setelah seorang pria ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin, termasuk Mahathir.

Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, menjelaskan ada tiga pria, terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, yang ditangkap pada awal tahun lalu. Mereka diduga terkait rencana pembunuhan tersebut.

Advertisement

Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, menjelaskan ada tiga pria, terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, yang ditangkap pada awal tahun lalu. Mereka diduga terkait rencana pembunuhan tersebut.

Baca juga: Remaja Asal Indonesia Ditampar dan Dibully di AS

Identitas ketiganya tidak disebut lebih lanjut. Abdul Hamid hanya menyebut bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020. Mereka terlibat dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Advertisement

Ia menambahkan, penyelidikan mengungkapkan ketiga pria itu mengancam membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya pada saat itu. Mahathir dipandang sebagai pemerintah sekuler.

Baca juga: Waduh, di Brasil Banyak Kaum Muda Meninggal karena Corona

"Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," imbuhnya.

Advertisement

Tidak Siap

Abdul Hamid menegaskan bahwa ketiga pria itu tidak mampu mempersiapkan serangan mereka. Dia menyebut ketiganya menyuarakan niat yang biasanya diungkapkan oleh tersangka militan atau pendukung ISIS.

"Mereka tidak bisa untuk sungguh-sungguh merencanakan serangan, apalagi melakukan persiapan," sebutnya.

Lebih lanjut, Abdul Hamid memastikan bahwa ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1)(a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif