Solopos.com, KUALA LUMPUR -- Kepolisian Diraja Malaysia mengungkap upaya pembunuhan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad oleh tiga orang. Salah satunya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Percobaan pembunuhan yang berlangsung pada 2020 lalu itu tidak hanya menyasar Mahathir, namun juga sejumlah menteri lain.
Seperti dilansir The Star, Sabtu (27/3/2021), kasus yang melibatkan seorang WNI ini diungkapkan ke publik pada pekan ini setelah seorang pria ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin, termasuk Mahathir.
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, menjelaskan ada tiga pria, terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, yang ditangkap pada awal tahun lalu. Mereka diduga terkait rencana pembunuhan tersebut.
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, menjelaskan ada tiga pria, terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, yang ditangkap pada awal tahun lalu. Mereka diduga terkait rencana pembunuhan tersebut.
Baca juga: Remaja Asal Indonesia Ditampar dan Dibully di AS
Identitas ketiganya tidak disebut lebih lanjut. Abdul Hamid hanya menyebut bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020. Mereka terlibat dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Ia menambahkan, penyelidikan mengungkapkan ketiga pria itu mengancam membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya pada saat itu. Mahathir dipandang sebagai pemerintah sekuler.
Baca juga: Waduh, di Brasil Banyak Kaum Muda Meninggal karena Corona
"Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," imbuhnya.
Abdul Hamid menegaskan bahwa ketiga pria itu tidak mampu mempersiapkan serangan mereka. Dia menyebut ketiganya menyuarakan niat yang biasanya diungkapkan oleh tersangka militan atau pendukung ISIS.
"Mereka tidak bisa untuk sungguh-sungguh merencanakan serangan, apalagi melakukan persiapan," sebutnya.
Lebih lanjut, Abdul Hamid memastikan bahwa ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1)(a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya.