News
Senin, 13 April 2015 - 14:45 WIB

PERBUDAKAN DI BENJINA : 3 Negara Diyakini Terlibat Kasus Perbudakan ABK di Benjina

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Myanmar, Laos, dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4/2015). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. (JIBI/Solopos/Antara/Humas Kementerian Kelautan Perikanan)

Perbudakan di Benjina diselidiki. Tiga negara yakni Myanmar, Thailand, Indonesia diyakini terlibat kasus perdagangan manusia tersebut.

Solopos.com, JAKARTA – Dugaan perdagangan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, diyakini melibatkan tiga negara.

Advertisement

Anggota Satgas Human Traficking Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya kasus dugaan perdagangan manusia itu melibatkan tiga negara Myanmar, Thailand, dan Indonesia.

“Indikasi ada perdagangan manusia, pelaku dari tiga negara Myanmar, Thailand, dan Indonesia,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Advertisement

“Indikasi ada perdagangan manusia, pelaku dari tiga negara Myanmar, Thailand, dan Indonesia,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Selain itu Arie mengatakan Kepolisian Myanmar juga akan mendatangi Bareskrim Polri lusa ini untuk meminta bantuan mengungkap dugaan perdagangan manusia di Benjina tersebut.

“Polisi Myanmar akan datang kesini untuk minta bantuan ke Polri,” kata dia.

Advertisement

Di dalam dokumen tersebut, warga Myanmar statusnya diubah oleh pelaku menjadi warga Thailand untuk selanjutnya dikirim ke Benjina. Dengan begitu warga Myanmar yang bekerja di Benjina, seolah-olah adalah warga Thailand.

“Dibuatkan dokumen dengan status warga negara Thailand,” kata dia.

Arie mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perdagangan manusia di Benjina itu.

Advertisement

Adapun untuk pelaku dugaan perdagangan manusia, kata Arie, mereka dapat dijerat dengan Pasal 2, 3, 4, 8, dan 13 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebelumnya dilaporkan telah terjadi kasus perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Myanmar di Aru, Maluku.

Perbudakan dilakukan oleh pemilik kapal eks asing milik Thailand dan beroperasi di Indonesia. Diketahui kapal tersebut milik PT. Pusaka Benjina Resources.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif