News
Jumat, 11 Juli 2014 - 15:15 WIB

PERBEDAAN HASIL QUICK COUNT : "Lembaga Survei Bisa Dipidanakan"

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA– Lembaga survei nasional yang melakukan quick count dengan tujuan untuk membohongi dan membentuk opini masyarakat, diyakini dapat dipidanakan. Namun, unsur-unsur pidananya harus terpenuhi dahulu sebelum dipidanakan.

Penegasan tersebut disampaikan Badan Pemenangan Pemilu Tim Pemenangan Pasangan Capres-Cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla, Patrice Rio Capella kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Advertisement

“Ya, kalau ternyata memenuhi unsur (pidana), sengaja melakukan itu, bukan atas dasar metodologi ilmiah, harusnya bisa dikenakan (pidana) melakukan penyebaran berita bohong,” tuturnya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut juga mengatakan bahwa lembaga survei yang kedapatan berbohong melalukan quick count harus siap dibubarkan secara kelembagaan. Pasalnya, telah memberikan informasi palsu ke masyarakat.

“Kalau ternyata quick countnya dilakukan secara serampangan dan abal-abal, umumkan di publik, dan ada pernyataan bahwa mereka telah melakukan pembohongan informasi dan siap dihukum dan lembaganya bubar,” tukas Patrice.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif