News
Kamis, 27 November 2014 - 14:00 WIB

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA : Begini Kacaunya Pengawasan Indonesia di Perbatasan Entikong

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yonif 100/Raider Berjaga di Pos Batas Negara RI di Nunukan yang berbatasan dengan Negeri Sabah Malaysia. (JIBI/Solopos/Antara/M. Rusman)

Solopos.com, ENTIKONG — Koordinasi pengawasan kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diakui masih minim lantaran tidak adanya kesinambungan kerja dan kewenangan sejumlah stakeholder yang mengawasi perbatasan.

Kepala Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal Kalimantan Barat, Gusti Akhmadiyah, menegaskan koordinasi antarinstitusi masih lemah. “Tugas kami di kawasan perbatasan adalah mengoordinasi kewenangan masing-masing. Tapi wewenang dan hasil koordinasi, kami sama sekali tidak mengetahui,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (27/11/2014).

Advertisement

Di kawasan perbatasan Entikong yang berbatas darat langsung dengan Distrik Tebedu, Serawak, Malaysia, pengelola pos bertugas mengoordinasikan tugas a.l. imigrasi, Bea Cukai, Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Pertanian, Balai Karantina Ikan, Dinas Perhubungan, Asuransi Jasa Raharja Putra, Satlantas Polda Kalbar, TNI, BP3TKI, serta BNN.

Sejumlah institusi dan lembaga itu berdalih, paparnya, hanya berkewajiban melaporkan hasil pemeriksaan, pengawasan kepada pimpinan mereka di tingkat provinsi. “Padahal, kami juga memerlukan untuk pengembangan kawasan perbatasan,” katanya.

Dengan lemahnya koordinasi itu, paparnya, muncul sejumlah kasus yang penanganannya sulit untuk diselesaikan. Misalnya masalah terkait dengan perdagangan pelintas batas dan penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik yang ilegal maupun dideportasi dari Malaysia.

Advertisement

Konkretnya, penggunaan fasilitas belanja setara dengan 600 ringgit per orang/bulan bagi pemegang Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). “Kalau lebih bagaimana. Kurang bagaimana. Kalau lebih seharusnya kena pajak, namun karena Entikong bukan daerah kepabeanan, bagaimana penyelesaiannya,” tanyanya.

Kelebihan pembelanjaan itu kerap terjadi lantaran disparitas harga yang cukup tinggi. Seperti untuk komoditas gula. Di Malaysia, pelintas batas biasa membeli dengan harga Rp7.000-Rp8.000 per kg. Sementara di Indoensia, Rp12.000 per kg. “Selain itu, jarak antara Entikong dengan Serawak jauh lebih dekat jika dibandingkan dengan Pontianak. Perbandingan jaraknya antara sekitar 100 km dengan 350 km.”

Selain perdagangan, masalah pelik yang biasa dijumpai di Entikong adalah penuntasan kasus TKI ilegal dan deportasi. “Susahnya, kalau TKI dideportasi. Setelah itu, jalurnya pemda. Padahal pemda tidak punya biaya untuk memulangkan TKI ke kampung halaman.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif