News
Senin, 23 Desember 2019 - 19:59 WIB

Perayaan Natal Dilarang di Dharmasraya, Mendagri: Ibadah Harus Berjalan!

Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). (Antara-Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah pusat akhirnya bertindak secara resmi untuk menangani penolakan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah melayangkan surat kepada Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, terkait pelarangan perayaan Natal.

Dalam surat yang dibuatnya, Tito meminta Sutan sebagai Bupati Dharmasraya untuk bisa menerapkan prinsip-prinsip toleransi di Dharmasraya. Dia tidak mau kejadian intoleransi itu terjadi lagi.

Advertisement

"[saya] Sudah kirim surat ke bupati," kata Tito di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Misteri Kerangka Manusia di Septic Tank, Perempuan yang Hilang Sejak 2009?

Advertisement

Misteri Kerangka Manusia di Septic Tank, Perempuan yang Hilang Sejak 2009?

Melalui surat itu, Tito mengatakan Bupati Sutan harus menghadirkan toleransi antarumat beragama dan segala bentuk ibadah harus berjalan. "Saya sudah kirim surat bupati untuk selesaikan, toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda [Sumatra Barat] akan turun," ujarnya.

Hal serupa juga dilakukan Tito kepada sejumlah daerah yang disebut melarang perayaan Natal. Isi surat Tito juga tak jauh berbeda, yakni memperingatkan kepala daerah agar mengedepankan prinsip toleransi.

Advertisement

"Perlu koordinasi lintas sektoral, antara Kemendagri, Polri dan TNI ini harus bersama-sama agar peristiwa [intoleransi] seperti itu tak berulang," kata dia.

Sebelumnya, seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung; dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal 2019. Pemerintah setempat berdalih perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.

Rentetan Kasus Intoleransi di DIY Selama 2018-2019, Siapa Bermasalah?

Advertisement

"Mereka tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif," ujar Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto.

Menurut Sudarto, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak 1985. Selama itu pula, kata Sudarto, umat Nasrani melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jemaat.

Kaum Intoleran Tak Dihukum, Pembubaran Ibadah di Yogyakarta Kian Merebak

Advertisement

"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif