News
Sabtu, 27 Januari 2018 - 21:15 WIB

Perawat Lecehkan Pasien RS di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.ramagazine.com)

Perawat National Hospital Surabaya yang diduga melecehkan pasien ditetapkan sebagai tersangka.

Solopos.com, SURABAYA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Jun, perawat yang diduga melecehkan pasien di National Hospital Surabaya sebagai tersangka. Penetapan tersangka pria berusia 30 tahun warga Bebekan Jagalan, Sidoarjo, Jawa Timur, itu setelah polisi melakukan gelar perkara.

Advertisement

“Hasil gelar perkara yang kami lakukan tadi malam [Jumat, 26/1/2018] telah menemukan unsur pidana sehingga kami langsung menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Sabtu (27/1/2018).

Sebagaimana dilansir suara.com dari Antara, Rudi menjelaskan gelar perkara dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jun sejak Jumat pagi. “Ini adalah prosedur yang harus kami lalui. Kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka,” katanya.

Advertisement

Sebagaimana dilansir suara.com dari Antara, Rudi menjelaskan gelar perkara dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Jun sejak Jumat pagi. “Ini adalah prosedur yang harus kami lalui. Kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka,” katanya.

Baca:

Kepada Polisi, Perawat National Hospital Akui Perbuatannya Terhadap Pasien W

Advertisement

Stres Berat, Korban Pelecehan di National Hospital Terus Menangis

Rudi menjelaskan dalam gelar perkara tersebut polisi telah mengantongi dua alat bukti. “Sesuai standard operating procedure, sebagaimana diatur dalam KUHAP, kami boleh menetapkan tersangka jika mengantongi minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Dua alat bukti yang dikantongi polisi dalam perkara ini salah satunya adalah tayangan video. Video tersebut menayangkan pasien berinisial W, warga Jl. Darmo Indah Timur Surabaya, sambil menangis menuduh perawat Jun telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya yang dalam kondisi terbius seusai menjalani operasi.

Advertisement

Dalam tayangan video yang menjadi viral di media sosial itu, Jun sebagai tertuduh mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban beserta seluruh pihak keluarganya yang saat itu terlihat mendampingi di Rumah Sakit National Hospital.

“Keterangan tersangka kepada penyidik juga mengakui peristiwa sebagaimana yang dituduhkan korban dalam tayangan video itu memang benar terjadi. Tersangka mengaku melakukan tindakan itu saat korban masih dalam pengaruh obat bius di ruang ‘recovery’ National Hospital,” ujar Rudi.

Alat bukti lainnya yang telah dikantongi polisi adalah keterangan salah seorang saksi. Dia menambahkan pada Selasa (30/1/2018) penyidik Polrestabes Surabaya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Rumah Sakit National Hospital Surabaya terkait kasus dugaan pelecehan pasien tersebut.

Advertisement

“Tentu kami masih akan mencari alat bukti lainnya demi memperkuat pemberkasan agar dapat disidangkan ke pengadilan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif