News
Kamis, 7 April 2016 - 23:45 WIB

PERATURAN MENTERI : Menaker: Peraturan THR Upaya Negara Lindungi Pekerja

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI menyatakan aturan THR yang baru adalah untuk melindungi pekerja.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh. Permenaker terebut merupakan bagian dari upaya Negara untuk melindungi pekerja/buruh untuk mendapatkan haknya, yakni THR.

Advertisement

“Ini kan ada realitas bahwa buruh perlu perlindungan pada pekerja yang PKWT (Perjanjian Waktu Kerja Tertentu) ini, dulu kan aturannya tiga bulan, sebelum tiga bulan mereka di PHK jadi kehilangan hak untuk THR-nya maka kami buat satu bulan untuk melindungi pekerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri, seperti dilansir situs Kemnaker.go.id, Rabu (6/4/2016).

Menteri Hanif menjelaskan, Permenaker tersebut telah disusun sedimikian rupa dengan melibatkan setiap stakeholder. Aturan baru ini pun hendaknya segera dijalankan oleh kalangan pengusaha.

“Kita juga keliling di beberapa daerah unntuk menguji materi mengenai perumusan ini. Intinya masukan dari semua stakeholder sudah dilakukan. Insya Allah jadi keputusan terbaik dan bermanfaat,” lanjut Menaker.

Advertisement

Permenaker THR merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Ketentuan ini lah yang menjadi salah satu pembeda dengan peraturan THR sebelumnya.

Saat ini, pemerintah masih terus mensosialisasikan kebijakan baru tersebut agar dapat sesegera mungkin terimplementasikan. Oleh karenanya, Menaker pun memperisilahkan kepada siapa pun yang merasa keberatan dengan aturan tersebut untuk melakukan komunikasi.

“Sini, suruh telepon saya kalau mereka mengeluh,” kata Menaker.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif