News
Kamis, 22 Januari 2015 - 12:55 WIB

PERATURAN DAERAH : Rawan Bermasalah, 106 Perda Dikembalikan ke Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (Dok/JIBI)

Peraturan daerah (perda) yang berpotensi bermasalah dikembalikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Solopos.com, BOGOR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo selama dua bulan terakhir mengembalikan 106 Peraturan Daerah (perda) yang berpotensi bermasalah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Advertisement

“Selama dua bulan mengembalikan 106 perda-perda bermasalah kepada Provinsi, Kabupaten/Kota mohon dievaluasi dan diperbaiki kembali,” katanya saat membuka rapat koordinasi bupati wilayah Sumatra dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (22/1/2015).

Sebelumnya Tjahjo telah menandatangani sekitar 202 peraturan perundang-undangan, satu Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla, Wakil Menkeu Mardiasmo, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri PU & Pera Basuki Hadimuljono, Seskab Andi Widjajanto dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Isran Noor.

Advertisement

Tjahjo menjelaskan, rakor Bupati bersama Presiden Jokowi hari ini diikuti oleh 101 bupati. Pertemuan yang sama akan diselenggarakan dalam empat angkatan selama dua hari 22-23 Januari 2015 termasuk dengan para wali kota seluruh Indonesia.

Pertemuan tersebut dalam rangka rapat koordinasi tindak lanjut arahan Presiden pada acara Musrenbangnas RPJMN 2015-2019 pada 18 Desember 2014 di Hotel Bidakara Jakarta. Waktu itu presiden berjanji akan mengajak bupati/wali kota untuk menggelar pertemuan khusus.

Siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, rakor direncanakan berlangsung lima tahap. Rakor tahap satu sampai empat akan diikuti seluruh bupati, sedangkan tahap lima dikhususkan untuk wali kota seluruh Indonesia.

Advertisement

“Rakor pada tanggal 22-23 Januari 2015 merupakan pelaksanaan tahap 1 dan 2 dengan diikuti oleh Bupati berdasarkan pengelompokan wilayah,” jelas rilis Kemendagri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif