News
Selasa, 23 November 2021 - 01:05 WIB

Peras Polisi Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Ditangkap

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kepas Penagean Pangaribuan di kantornya di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore. (Antara/Polres Metro Jakarta Pusat)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi  atau Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat. Diduga melakukan pemerasan kepada anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Kepas ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.

Advertisement

“Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan. Kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah. Termasuk TNI dan Polri,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (22/11) malam.

Baca juga: Masih Bisa Dibina, Pengunggah Ajakan Jihad Melawan Densus Dipulangkan

Advertisement

Baca juga: Masih Bisa Dibina, Pengunggah Ajakan Jihad Melawan Densus Dipulangkan

Hengki menjelaskan dalam aksinya, Ketua LSM Tamperak memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga. Bahkan menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya. Yakni di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan begal terhadap pegawai Basarnas.

Advertisement

Baca juga: Innalillahi, Tertimbun Longsor Seorang Santri di Sukabumi Meninggal

Akhirnya, empat pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.

“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata Hengki.

Advertisement

Ketua LSM Tamperak ini memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP. Maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Baca juga: Terlalu! Demi Uang, Sejoli Siaran Langsung Adegan Mesum

Advertisement

Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

“Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM,” kata dia dikutip dari Antara.

Ketua LSM Tamperak, Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE. Dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif