News
Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:44 WIB

Peran Putri Candrawathi, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan istrinya. (Instagram/@divpropampolri)

Solopos.com, JAKARTA — Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lantas, apa peran Putri Candrawati dalam pembunuhan ajudan suaminya itu?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka didasari dua alat bukti, yakni CCTV dan kesaksian.

Advertisement

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” jelas Ketua Tim Penyidik Timsus, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Advertisement

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” jelas Ketua Tim Penyidik Timsus, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa CCTV yang menggambarkan keadaan sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, berhasil ditemukan.

Baca juga : Tersangka Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati?

Advertisement

Sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Peran Putri Candrawathi

Sayangnya, dalam konferensi pers tersebut Andi tidak menjelaskan detail peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Putri berada di lokasi pembunuhan Brigadir J. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Advertisement

Sementara itu, pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sempat mendesak Bareskrim menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca juga : Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Terekam CCTV di TKP

Hal itu terkait dengan pembuatan laporan palsu tentang pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Belakangan, laporan itu dibatalkan karena peristiwa itu tidak pernah terjadi.

Advertisement

Sementara Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, menyebut Putri Candrawathi berperan dalam menjanjikan uang tutup mulut terhadap tiga tersangka lain, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Bharada E dijanjikan uang Rp1 miliar sementara Bripka RR dan KM masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta untuk tutup mulut.

Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan belum diketahui pasti apa peran istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif