News
Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:32 WIB

Peran AR, Ajudan Lain Ferdy Sambo di TKP Pembunuhan Brigadir J

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosok AR, ajudan Ferdy Sambo yang berada di TKP pembunuhan Brigadir J. (Youtube/Polri TV Radio)

Solopos.com, JAKARTA — Ada sosok ajudan Ferdy Sambo yang lain di lokasi pembunuhan Brigadir J. Dia adalah Brigadir Romer yang diberi inisial AR.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022), AR diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Advertisement

Dia diketahui menemani Ferdy Sambo alias FS dari rumah pribadi di Jl Saguling menuju ke TKP. FS dan AR menumpang mobil yang dikendarai Yogi.

AR duduk di samping Yogi, sementara FS berada di belakang. Rombongan ini tiba di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.09.27 WIB. AR turun lebih dulu di depan rumah dinas FS.

Advertisement

AR duduk di samping Yogi, sementara FS berada di belakang. Rombongan ini tiba di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.09.27 WIB. AR turun lebih dulu di depan rumah dinas FS.

Sementara FS turun belakangan. Saat hendak masuk ke rumah, senjata api jenis HS yang dibawa Sambo jatuh. Melihat hal itu, AR berlari hendak memungut pistol, namun dilarang oleh FS.

Baca juga : Soal Hubungan Gelap Putri Sambo & Kuat Ma’ruf, Ini Kata Pengacara

Advertisement

Akan tetapi, AR tidak ikut masuk ke dalam rumah, melainkan berjaga di depan dekat mobil.

Terungkapnya sosok AR ini sesuai dengan hasil penyidikan tim khusus yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.

Baca juga : Hasil Rekonstruksi: Kronologi Penembakan Brigadir J di Duren Tiga

Advertisement

Dia menyebut ada enam orang di TKP saat Brigadir J dibunuh. Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuat Ma’ruf (KM).

Lima tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif