News
Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:45 WIB

Peran 4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Solopos.com, SOLO — Tim Khusus Bareksrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dengan perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Keempat tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan juga Ferdy Sambo.

Advertisement

“Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam Breaking News Metro TV di acara konferensi pers pada Selasa (9/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Agus juga mengungkap peran dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Advertisement

Pada kesempatan yang sama, Agus juga mengungkap peran dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J, Isinya Menyentuh!

“Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mensekenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” tambah dia.

Advertisement

Baca Juga: Daftar Ajudan Ferdy Sambo, Lengkap dengan Pangkatnya

“Untuk membuat seolah-olah tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih pendalaman terhadap saksi-saksi,” terang Listyo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 tentang Pembunuhan Berencana secara bersama-sama.

Advertisement

Baca Juga: Pakar Hukum: Sebetulnya Ferdy Sambo Calon Kuat Pengganti Kapolri Listyo

“Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” beber Kabareskrim Polri.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif