News
Senin, 7 Oktober 2019 - 21:00 WIB

Peran 11 Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng: Hapus CCTV Hingga Sebar Video

Newswire  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ninoy Karundeng (Twitter @gunturromli)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 11 orang resmi menyandang status tersangka buntut penganiayaan serta penculikan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Mereka punya peran masing-masing dalam penganiayaan itu, mulai dari melakukan aksi fisik hingga menyebarkan video penganiayaan.

Para tersangka tersebut berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran para tersangka dalam kasus ini. Tersangka AA, ARS, dan YY, berperan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy serta membuat konten kebencian yang kemudian disebar di Whatsapp.

Advertisement

Baca juga: Penganiayaan Ninoy Karundeng: Polisi Periksa Sekjen PA 212, 11 Orang Jadi Tersangka

"Selanjutnya ada tersangka RF dan Baros ya. Mereka [berperan] meng-copy [menyalin], mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban [Ninoy Karundeng]. Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019), dilansir Suara.com.

Advertisement

"Selanjutnya ada tersangka RF dan Baros ya. Mereka [berperan] meng-copy [menyalin], mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban [Ninoy Karundeng]. Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019), dilansir Suara.com.

Kemudian tersangka S yang merupakan sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

"Dia [tersangka S] melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus [rekaman] CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo.

Advertisement

Argo menyebutkan tersangka TR berperan memeriksa ponsel genggam sekaligus menyalin data diri Ninoy. Tersangka SU diberi perintah oleh tersangka S untuk memperbanyak data dari laptop milik Ninoy.

Untuk tersangka ABK, dia berperan merekam serta menyebarkan video penganiayaan Ninoy. Tak hanya itu, dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," imbuh Argo.

Advertisement

Sebelumnya, relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, menjadi korban penganiayaan sejumlah orang tak dikenal. Pegiat media sosial itu diduga dianiaya karena tulisannya di media sosial.

Baca juga: Hujan Turun, Kebakaran Lereng Merbabu Padam Total

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat, bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Advertisement

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy. Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.

Advertisement
Kata Kunci : Ninoy Karundeng
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif