News
Rabu, 3 Agustus 2022 - 15:53 WIB

Penyusunan RKUHP: Presiden Minta Pembahasan Libatkan Masyarakat

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjelasan tim sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal pasal-pasal yang dinilai kontroversial oleh kalangan organisasi masyarakat sipil karena potensial menjadi pasal karet dan mengancam kebebasan sipil.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi meminta penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melibatkan masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan hal itu seusai mengikuti rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden yang dilaksanakan pada Selasa (2/8/2022).

Advertisement

Presiden Jokowi menegaskan penyusunan RKUHP harus betul-betul melibatkan partisipasi publik. “Presiden menekankan berulang kali bahwa membuka partisipasi publik untuk didengarkan seluas-luasnya,” kata Edward pada webinar Mewujudkan KUHP Baru yang Mampu Menciptakan Keadilan di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dalam ratas tersebut, lanjutnya, Presiden Jokowi juga menegaskan pentingnya Indonesia memiliki KUHP.

Menindaklanjuti arahan Presiden itu Kemenkumham mengadakan sejumlah agenda secara simultan di antaranya DPR akan mengundang atau dengar pendapat dengan masyarakat.

Advertisement

Baca Juga : Pemerintah Bersedia Bahas Ulang 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

Di saat bersamaan, Kemenkumham juga diminta menyosialisasikan RKUHP secara masif kepada masyarakat di semua provinsi.

Sosialisasi tersebut juga harus melibatkan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lain-lain. “Tujuannya yakni meminta masukan kepada publik,” ucap dia.

Advertisement

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang melakukan pencatatan sekitar 104 halaman RKUHP seusai pemerintah menyerahkan draf RKUHP pada 6 Juli 2022.

Ia mengatakan pencatatan tersebut mulai dari Pasal 1 sampai penjelasan. Hal tersebut nantinya akan digunakan Kemenkumham untuk penyempurnaan RKUHP.

“Kalau dari kacamata pembuat pasti ini sudah baik, tapi kami membutuhkan orang lain di luar perumus,” ujarnya.

Baca Juga : Dewan Pers Ajak Insan Pers Kritisi RKUHP

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif