News
Rabu, 14 Juni 2023 - 20:48 WIB

Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dihukum lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023). (Antara)

Solopos.com, MAMUJU — Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, yang menjadi terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, dihukum lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Majelis hakim mengatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Advertisement

Majelis hakim menyebut terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Rabu.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Rijatono Lakka adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan,” lanjut hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Vonis Rijatono sama dengan tuntutan jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam perkara itu, Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif