“Ini kita proses, permintaan perlindungannya. Tapi proses hukum tetap jalan. Ini kan jelas terbukti,” kata Komisioner KPAI, M Ihsan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/5/2013).
Keluarga Yuki mendatangi KPAI pada Senin (6/5/2013) sore. Usia anak-anak Yuki masih di bawah 18 tahun. Mereka merasa terintimidasi saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan. Juga saat massa buruh merusak rumah dan pabrik mereka.
“Sikap KPAI, proses hukum tetap jalan. Jadi perlindungan pada anaknya tidak pengaruh dengan proses hukum ayahnya,” jelas Ihsan.
Yuki sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyekapan dan intimidasi pada 40 buruh asal Lampung. Para buruh itu diduga tak dibayar dan mendapat perlakukan kasar. Polisi kemudian menggerebek tempat pembuatan kuali Yuki di Tangerang.