News
Kamis, 11 Oktober 2012 - 20:33 WIB

Penyidik Polri di KPK Habis Masa Tugas, Proses Penyidikan Jadi Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. (skalanews.com)

Ilustrasi (skalanews.com)

JAKARTA – Mabes Polri menilai pengusutan sejumlah kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi illegal apabila dilakukan penyidik yang berstatus ilegal. Hal tersebut sejalan dengan adanya lima penyidik Polri yang habis masa tuga, tetapi masih bertahan di komisi antirasuah tersebut.
Advertisement

Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Soekarna menegaskan bahwa perintah kepada lima penyidik Polri yang ditugaskan di KPK untuk kembali ke institusinya, bukan untuk menghambat proses penyidikan di lembaga anti-korupsi itu. “Jadi instruksinya jelas bahwa agar mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang ada di KPK,” ujarnya, Kamis (11/10/2012).

Namun, paparnya, ada aturan yang harus ditaati jika ingin menjadi penyidik tetap di KPK. Para penyidik itu harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu kepada Kapolri. “Datang dulu ke polisi, ajukan pengunduran. Lalu Kapolri mengajukan ke Presiden, dan turunlah pemecatan dengan hormat. Maka statusnya bukan jadi polisi lagi. Nanti, bisa jadi apapun,” terangnya.

Menurutnya, aturan tersebut wajib diikuti agar penyidik yang sedang melakukan penyidikan sah di mata hukum. Apabila tidak dilakukan prosedur itu maka statusnya ilegal. “Jadi kalau tidak sah semua hasilnya itu tidak sah. Maka harus ada aturannya, polisi mendukung kok, tapi harus sesuai aturannya,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif