News
Jumat, 8 Mei 2015 - 15:25 WIB

PENYIDIK KPK DARI TNI : MAKI Menilai TNI Berhak Jadi Penyidik KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman (JIBI/Solopos/Antara)

Penyidik KPK dari TNI menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. MAKI menilai TNI berhak menjadi penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai siapapun berhak menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Advertisement

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, KPK berhak merekrut siapa pun untuk menjadi penyidik di KPK, termasuk dari penyidik dari kalangan TNI. Selain itu, KPK tidak dapat diintervensi pihak manapun untuk menentukan siapa penyidiknya.

“KPK sangat boleh merekrut anggota TNI untuk menjadi penyidik di KPK,” tutur Boyamin di Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Ia menegaskan tidak ada larangan bagi ?anggota TNI yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyidik KPK? atau Komisioner di institusi KPK selama tidak menabrak undang-undang yang berlaku.

Advertisement

Boyamin menjelaskan, jika ada anggota TNI yang ingin menjadi penyidik KPK?, anggota TNI tersebut tidak harus mengundurkan diri dari posisi atau jabatannya sekarang.

Boyamin mencontohkan jika ada anggota TNI berpangkat Kolonel TNI, maka ketika menjadi penyidik KPK status kepegawaian Kolonel tersebut bergeser menjadi IVD, sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Namun lanjut Boyamin, jika ada anggota TNI yang ingin mendaftarkan diri menjadi Komisioner KPK, anggota TNI tersebut harus menyelesaikan masa tugasnya lebih dulu di TNI, seperti menjadi purnawirawan.

Advertisement

“Kalau ingin menjadi komisioner KPK, harus TNI Purnawirawan dulu. Tapi kalau anggota TNI itu mau menjadi penyidik, cuma beralih fungsi jabatan ke kepegawaiannya saja,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif