News
Selasa, 30 Maret 2010 - 12:11 WIB

Penyidik Bareskrim Polri ditetapkan sebagai tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Seorang penyidik Bareskrim Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus makelar kasus (Markus) pajak senilai Rp 25 miliar. Identitasnya masih dirahasiakan.

“Penyidik dari Bareskrim. Inisialnya, saya belum bisa kasih tahu,” kata  anggota Kompolnas, Ronny Lihiwa, di Mabes Polri, Selasa (30/3).

Advertisement

Menurut dia, penetapan penyidik menjadi tersangka terkait kasus Markus. Penyidik ini pun kini sudah resmi ditahan. “Pasalnya saya belum tahu. Kita baru diberitahu seperti itu saya. Yang jelas, mereka pasti memiliki keterkaitan,” ujar dia.

Ronny menegaskan, proses yang dilakukan tim independen begitu akuntabel. “Ini masih terus berkembang,” kata Ronny.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif