News
Jumat, 6 Juni 2014 - 16:45 WIB

PENYERANGAN TEMPAT IBADAH : Polri Tekankan Pelarangan Alih Fungsi Rumah Jadi Tempat Ibadah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perusakan (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, kembali menekankan surat keputusan bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelarangan alih fungsi rumah menjadi tempat peribadatan rutin.

Boy mengatakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Sutarman juga melontarkan pernyataan serupa. “Maksud Pak Kapolri itu bukannya tidak boleh ibadah di rumah, tapi rumah yang dialihfungsikan,” kata Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (6/5/2014).

Advertisement

Hal ini merupakan tanggapan atas kasus penyerangan sebuah rumah milik Nico Lomboan di Sleman, yang dijadikan tempat peribadatan. Menurut Boy, penyerangan tersebut terjadi lantaran pelanggaran yang dilakukan.

“Itu sudah disegel oleh pengadilan. Tetapi kemudian ada kegiatan ibadah, itu yang memancing reaksi masyarakat sekitar,” jelas Boy.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk mendirikan atau menjadikan rumah sebagai tempat ibadah tidak bisa dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah. Ada tahapan-tahapan yang harus diurus di pemerintah daerah setempat.

Advertisement

“Tentunya ini (perizinan) dilakukan oleh unsur-unsur pemda. Kalau masing-masing berdoa di rumah ya itu adalah hal yang sifatnya masing,” tukas Boy.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif