News
Minggu, 29 Desember 2019 - 12:00 WIB

Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Penganiayan

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua penyerang Novel Baswedan, RB (depan) dan RM, digiring dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA – Dua polisi yang menjadi tersangka penyerangan terhadap Novel Baswedan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono. Saat ini, kedua tersangka berinisial RM dan RB ditahan di Bareskrim Polri.

Advertisement

“Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP,” terang Argo Yuwono seperti dikabarkan Detik.com, Minggu (29/12/2019).

Argo Yuwono menambahkan, kedua tersangka bakal diperiksa intensif selama masa penahanan. “Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini,” sambung dia.

Siap-Siap! Kerja di Bawah 40 Jam/Pekan, Upah Dibayar Per Jam

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditampilkan ke publik, Sabtu (28/12/2019). Salah satu tersangka yang berstatus sebagai polisi aktif itu sempat berteriak menyebut Novel Baswedan pengkhianat saat digelandang menuju Bareskrim Polri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif