News
Minggu, 31 Maret 2013 - 23:21 WIB

Penyempurnaan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Taman Dikebut

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo AKP Edy Suranta Sitepu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Edy Suranta Sitepu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO — Penyidik Polresta Solo mengebut upaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan taman Kota Solo 2010 yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, saat dimintau konfirmasi Solopos.com, Minggu (31/3/2013), mengungkapkan penyidik masih berupaya menyempurnakan berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Satriyo Teguh Subroto, sebagai tersangka itu. Ia mengatakan, penyempurnaan dilakukan menyusul adanya beberapa petunjuk dari Kejari.

Sebelumnya, Kejari menyatakan berkas perkara dugaan korupsi itu belum lengkap (P18) dan telah mengembalikannya kepada penyidik polisi (P19), Jumat (15/3/2013) lalu. Informasi yang dihimpun Solopos.com, petunjuk tersebut tentang pendalaman saksi dan bukti. Dikemukakan Edy, pihaknya belum dapat memastikan berkas tersebut bakal lengkap kapan. Saat ini penyidik hanya fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk yang ada.

“Penginnya sih bisa langsung P21 (lengkap) biar kasus itu bisa lekas dipersidangkan. Tapi kan ada prosedur yang harus dilalui,” papar Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Advertisement

Lebih jauh disampaikannya, penyidik belum menetapkan tersangka lain. Kendati demikian, polisi terus mengembangkan kasus itu. “Tersangkanya masih satu [Kepala DKP Solo],” pungkas Edy.

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan taman tersebut. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pertegahan Juni tahun lalu. BPKP menyatakan negara dirugikan sebesar Rp57 juta atas penyelewengan proyek tersebut. Proyek yang berumber dari dana APBD 2010 senilai Rp477 juta itu dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak seusai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui tender, melainkan melalui penunjukan langsung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif