News
Minggu, 23 Oktober 2022 - 21:42 WIB

Penyelundupan Puluhan Satwa Langka dari Papua ke Jatim Digagalkan

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jenis burung kakak tua hitam raja yang berhasil diamankan di Pos TNI AL Kumai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabtu (22/10) ANTARA/M Husein Asyari

Solopos.com, PANGKALAN BUN — Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yang berasal dari Pulau Papua di wilayah Teluk Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ada puluhan satwa liar yang akan diselundupkan ke Probolinggo, Jawa Timur.

Puluhan ekos satwa liar yang hendak diselundupkan itu terdiri dari 76 ekor jenis burung, 13 ekor binatang melata, dan satu tanduk rusa. Dari 76 ekor burung yang diamankan itu, tujuh ekor kakak tua hitam, 23 ekor kakak tua jambul kuning, satu ekor dara hutan, satu ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua bengkok, satu ekor jagal Papua, satu ekor pleci, dua ekor kasuari, dan satu ekor branjangan.

Advertisement

“Selain jenis burung, anggota juga berhasil mengamankan jenis 12 ekor kura-kura leger panjang, ular python conro, dan tanduk rusa,” kata Koamndan Lanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko di Pos TNI AL Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (23/10/2022).

Dia menyampaikan penyelundupan satwa lindung dari Papua itu berhasil digagalkan anggota Lanal Banjarmasin dan Satgas Operasi Intel Mandau pada Sabtu (22/10/2022). Hewan yang diselundupkan itu berasal dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi, Papua dengan tujuan Probolinggo, Jatim.

Advertisement

Dia menyampaikan penyelundupan satwa lindung dari Papua itu berhasil digagalkan anggota Lanal Banjarmasin dan Satgas Operasi Intel Mandau pada Sabtu (22/10/2022). Hewan yang diselundupkan itu berasal dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi, Papua dengan tujuan Probolinggo, Jatim.

Baca Juga: Awas! Covid-19 Varian XBB Ditemukan di RI, Warga Diminta Jangan Kendor Prokes

Danlanal menjelaskan penggagalan pengiriman satwa lindung ilegal itu bermula adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman satwa dari Papua yang diangkut menggunakan kapal MV Vison Global sejak tanggal 14 Oktober dengan tujuan Pangkalan Bun.

Advertisement

“Selain berhasil mengamankan satwa yang dilindungi, tim juga berhasil mengamankan enam ABK MV Vision Global yakni Budi, Irwan, Hafidz, Mirza, A Munir, dan Bima,” kata Danlanal.

Selanjutnya, hewan dan seluruh ABK MV Vision Global yang berhasil diamankan di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pangkalan Bun untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga; Tampil di CFD, Ini Cara Polres Boyolali Edukasi Anak-Anak Tertib Berlalu Lintas

Advertisement

Kepala Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan seluruh hewan akan dibawa ke kantor BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari BKSDA.

“Kalau kondisi hewan dalam keadaan sehat, kami akan berkoordinasi dengan pusat, untuk tindak lanjut berikutnya. Sementara untuk para pelaku, nanti ada tim penyidik dari BKSDA juga yang akan melakukan penyelidikan,” kata Dendi.

Dendi mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp100.000.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif