News
Selasa, 4 Mei 2010 - 17:38 WIB

Penyelundupan Narkotika seharga Rp 6 miliar digagalkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Entikong, Kalimantan, berhasil mencegah masuknya narkotika jenis amphetamin seberat 4,1 kilogram seharga Rp6 miliar.

“PPLB Entikong berhasil menggagalkan masuknya metamphetamin seberat 4,1 kilogram,” jelas Humas Ditjen Bea dan Cukai, Evy Shartantyo dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (4/5).

Advertisement

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada tanggal 2 Mei 2010 sekitar pukul 09.40 WIB saat melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong, bus Bintang Jaya Nomor Polisi QAN 5737 dari Kuching, Malaysia dengan tujuan Pontianak. Pembawa barang haram tersebut adalah seorang wanita yang bernama Aryati Elizabeth asal Lamongan.

“Kami curiga dan tas itu lalu diperiksa dan ditunggui hingga tiba pemiliknya,” paparnya.

Aryati lalu datang dan mengaku tas tersebut miliknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray. Berdasarkan hasil image X-Ray diketahui terdapat barang yang disembunyikan di dasar tas. Barang tersebut kemudian diperiksa menggunakan narko test dan hasilnya positif menunjukkan barang tersebut jenis amphetamin.

Advertisement

Aryati mengaku dirinya hanya seorang kurir yang disuruh membawa sebuah tas yang diserahkan di sebuah hotel di Penang, Malaysia dari seorang wanita yang masih diidentifikasi lebih lanjut yang kemungkinan berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Jakarta.

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif