News
Selasa, 24 April 2012 - 12:52 WIB

PENYELUNDUPAN NARKOBA: Pekerja Asal Indonesia Divonis Mati di Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KUALA LUMPUR- Fernandez, 38, pekerja konstruksi asal Indonesia dijatuhi hukum mati oleh Pengadilan Federal Malaysia, karena menyelundupkan 938,91 gram ganja, demikian seperti dikutip Bernama, Selasa (24/4/2012).

Hakim Ketua Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin mengatakan sidang tidak memungkiri fakta yang ditemukan Pengadilan Tinggi Johor Baharu mengenai penemuan paket berisi narkoba dalam mobil yang dikemudikan Fernandez.

Advertisement

Panel hakim terdiri atas hakim ketua pengadilan Sabah dan Sarawak Tan Sri Richard Malanjum serta tiga hakim Pengadilan Federal Datuk Hashim Yusoff, Datuk Suriyadi Halim Omar, dan Datin Paduka Zaleha Zahari.

Hakim sepakat untuk menolak banding yang diajukan Fernandez atas vonis pengadilan tinggi pada 29 Agustus 2008 yang menjatuhinya hukuman mati dalam kasus tersebut.

Fernandez ditangkap di Jalan Kubur, Kampung Bakar Batu, Johor Baharu pukul 21.15 waktu setempat pada 29 April 2004.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif