News
Sabtu, 13 November 2021 - 01:05 WIB

Penyelundupan 158 Kg Ganja Digagalkan Polres Gayo Lues

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Gayo Lues saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka penyelundupan 158 kg ganja kering ke Binjai Sumut, di Gayo Lues, Jumat (12/11/2021) (Antara/Humas Polres Gayo Lues)

Solopos.com, BANDA ACEH — Upaya penyelundupan sebanyak 158 kilogram (kg) ganja ke Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digagalkan Satuan Narkoba Polres Gayo Lues, Aceh. Polisi juga menangkap tiga tersangka.

“Benar, kita juga telah mengamankan tiga orang tersangka. Dengan barang bukti 158 kg ganja,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).

Advertisement

AKBP Carlie mengatakan, tiga orang yang ditangkap yakni berinisial KS warga Aceh Selatan, RH dan BD, keduanya warga Gayo Lues. Mereka ditangkap di jalan Terangun Desa Jabo Kecamatan Terangun Gayo Lues pada Rabu (3/11) lalu.

Baca juga: 2.000 Hektare Hutan Aceh Rusak, WALHI: Akibat Tambah Emas Ilegal

Advertisement

Baca juga: 2.000 Hektare Hutan Aceh Rusak, WALHI: Akibat Tambah Emas Ilegal

Carlie menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima satuan narkoba. Yakni adanya satu unit mobil yang melintas membawa ganja kering menuju Kota Binjai Sumatera Utara melalui Jalan lintas Terangun-Abdya.

Menanggapi informasi tersebut, kata Carlie, tim langsung bergerak melakukan pemantauan. Tak lama berselang mobil yang dicurigai melintas dan setelah dipastikan kebenarannya langsung melakukan penindakan.

Advertisement

Baca juga: Sanksi Pemecatan Untuk Bripka MN yang Menembak Polisi

Carlie menyatakan, berdasarkan keterangan supir, ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial (P) yang saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lapas Meulaboh Aceh Barat.

Kemudian, dari keterangan RH dan KS ternyata mereka mendapatkan perintah dari tersangka BD, setelah dilakukan pemeriksaan mereka juga suruhan seseorang DPO dengan nama panggilan Tok Haikal.

Advertisement

“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 158 kg ganja kering sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangkan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues,” kata Carlie.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif