News
Minggu, 21 Mei 2023 - 17:33 WIB

Penyebab Kasus Mario Dandy Lama Selesai Menurut Polda Metro Jaya

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo (Antara)

Solopos.com, JAKARTA —  Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut sejumlah penyebab penanganan perkara kasus penganiayaan Mario Dandy, 20, dan Shane Lukas, 19, terhadap David Ozora, 17, berlangsung panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan persidangan Mario Dandy berlangsung lama karena banyak profesi yang terlibat di dalam kasus ini.

Advertisement

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo, Minggu (21/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan. 

Advertisement

Trunoyudo menjelaskan, kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan. 

“Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang,” ucapnya. 

Dia menambahkan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasil dari para penyidik.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG telah bergulir sejak bulan Februari 2023. Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023) dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023). 

Kemudian pada Jumat (24/2/2023) Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023). 

Advertisement

Pada Jumat (10/3/2023) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG, 15, selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif