Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
JOGJA — Kalangan mahasiswa ternyata menduduki posisi teratas dalam perhitungan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Dari data di Satresnarkoba Polresta Jogja, tahun 2009 polisi mengamankan 100 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Diantaranya meliputi penggunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif. Dari jumlah itu sebanyak 32 merupakan mahasiswa. Jumlah kasus tersebut rupanya sedikit mengalami penurunan pada tahun 2010. Tahun 2010 tercatat 93 orang diamankan dalam kasus narkotika. 30 orang diantaranya merupakan mahasiswa. Sementara pada tahun 2011 tercatat 66 orang berperkara narkotika, 20 di antaranya merupakan mahasiswa.
Iman Heri menjelaskan dari seluruh mahasiswa yang terlibat narkoba khususnya dijadikan sebagai tersangka rata rata merupakan mahasiswa asal luar Jogja. Dia menjelaskan, kebanyakan penggunaan maupun transaksi dan penyimpanan dilakukan di tempat kos atau kontrakan. “Sejauh ini yang kami temui paling banyak ialah mahasiswa asal luar daerah, kalau yang asli Jogja ada tapi jarang. Mengenai peredarannya cenderung mengarah pada tempat tempat kos atau kontrakan. Bahkan ada pula oknum mahasiswa yang nekat menggunakannya di asrama mahasiswa,” katanya ditemui kemarin.
Selain itu, Iman menambahkan karakteristik Kota Jogja merupakan kota tujuan peredaran narkoba bukan merupakan daerag penghasil. Dengan pola pengawasan yang ada saat ini, menurutnya paling banyak peredaran dilakukan melalui jalur darat. Baik menggunakan kendaraan bus maupun kereta api.
Dia menilai, dengan jalur jalur tersebut cenderung lebih aman dibanding pengirim barang membawa melalui jalur udara yang harus dilakukan pemeriksaan. “Sejauh ini kami mengamati jalur darat masih menjadi jalur pilihan para pengirim baran, karena dengan menggunakan jalur jalur ini pengawasan tidak ketat,” tandasnya.
Dia menjelaskan peranan masyarakat sekitar sangat diperlukan untuk melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba ini. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan kepada polisi jika mengetahui maupun mencurigai adanya praktik peredaran narkoba di lingkungannya.
JIBI/Harian Jogja/Rina Wijayanti