News
Kamis, 28 November 2019 - 04:00 WIB

Penunjukan Wamen Dikritik, Jokowi: Kalau Menteri Sendirian Itu Berat

Amanda Kusumawardhani  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan saat peringatan HUT ke-55 Partai Golkar di Jakarta, Rabu (6/11/2019). (Antar - M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terhadap kritik terhadap kabinetnya yang dinilai gemuk dengan adanya wakil menteri. Dia mengklaim pemilihan menteri dan wakil menteri sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian.

Jika ada beberapa pihak yang menganggap hal tersebut merupakan hal negatif, Jokowi mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya.

Advertisement

“Ya itu kan kita penilaian karena kita ini kan mengelola negara sebesar 17.000 pulau, 267 juta [penduduk], itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang miliki beban yang berat,” katanya di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, penunjukan wakil menteri misalnya, sudah melalui beberapa pertimbangan karena kinerja kementerian tertentu membutuhkan pengawasan yang lebih.

Sindir Jokowi, Demokrat Sebut SBY Tak Pernah Beri Grasi ke Koruptor

Advertisement

Dia pun mencontohkan Kementerian BUMN yang harus mengawasi sekitar 143 perusahaan. Jika hanya dipegang satu menteri saja, Jokowi menilai hal itu sangat berat.

“Contoh lagi Kemendes [Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi] 75.000 desa di seluruh Tanah Air. Tanya mendes saja siapa yang ngontrol dananya, siapa yang ngontrol bahwa anggaran itu sampai ke tujuan. Saya kira itu tujuannya ke sana,” tegasnya.

Tolak Hormat Bendera Merah Putih, 2 Pelajar SMP Dikeluarkan Sekolah

Advertisement

Dia juga memastikan kinerja kabinetnya tetap efektif meski mempekerjakan 12 wakil menteri di 11 kementerian.

“Jangan menilai sesuatu dari banyaknya. Bandingkan negara-negara lain yang penduduknya lebih sedikit, organisasinya seperti apa, efektifitas seperti apa,” tambahnya.

Senat Akademik UGM: Ada Kesamaan Disertasi Rektor Unnes & Skripsi Mahasiswa

Sebelumnya, seorang warga menggugat Pasal 10 Undang-Undang (UU) No 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mencantumkan mengenai kewenangan Presiden dalam mengangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif