News
Kamis, 26 Januari 2017 - 18:30 WIB

Penunjukan Patrialis Akbar Oleh SBY Dinilai Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrialis Akbar (tengah). (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dinilai bermasalah.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani tidak terkejut dengan kabar penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Sebab, dia mencatat proses pencalonan Patrialis menjadi Hakim MK pada Juli 2013 tidak wajar.

Advertisement

Proses seleksi pun sempat dipermasalahkan oleh organisasi masyarakat sipil, hingga berujung ke pengadilan tata usaha negara. “Ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan UU [undang-undang], setelah tergeser dari kursi Menteri Hukum dan HAM,” kata Ismail kepada wartawan, Kamis (26/1/2017).

Sebab itu, Ismail meminta pemerintah menaruh perhatian serius pada kasus ini. Praktik suap yang diduga ditukar dengan putusan hakim konstitusi memiliki daya rusak lebih serius dibandingkan dengan suap biasa. Kewenangan MK memutus konstitusionalitas sebuah norma dalam UU–yang merupakan produk kerja DPR dan Presiden–adalah kewenangan sangat besar dan memiliki daya ikat luar biasa.

Putusan MK berlaku bagi semua orang, meskipun yang mengajukan hanya satu orang. Putusan MK juga dapat menganulir produk kerja ratusan anggota DPR, pemerintah, dan presiden. Putusan pun bersifat final dan mengikat.

Advertisement

DPR dan Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) dinilai perlu mengagendakan revisi UU MK untuk menyusun penguatan lembaga. Ismail mengatakan pemerintah dan DPR perlu fokus merevisi UU MK soal pengisian jabatan hakim, pengawasan, standar calon hakim, termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktik korupsi.

Setara Institute juga meminta KPK menelisik lebih dalam potensi keterlibatan aktor lain di MK. Tidak menutup kemungkinan perkara ini juga melibatkan pihak lain di MK, seperti hakim lain dan staf kesekjenan MK.

Seusai kabar penangkapan mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu merebak, tidak ada kabar dari yang bersangkutan. Anggota DPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi mengaku sempat mencoba menghubungi Patrialis, tapi telepon selularnya tidak aktif.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Bisnis/JIBI, rumah dua lantai di di Jl. Cakra Wijaya V, Cipinang Muara, Jakarta Timur, itu sedari pagi terlihat kosong. Sempat ada dua orang laki-laki dan perempuan keluar rumah dengan tergesa-gesa. Namun, enggan menjelaskan situasi di dalam rumah tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif