News
Selasa, 24 Februari 2015 - 22:15 WIB

PENUNDAAN BENSIN BEBAS TIMBAL : Mantan Petinggi Pertamina Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Penundaan bensin bebas timbal menyeret mantan Direktur Pengolahan Pertamina dan Direketur PT Soegih Interjaya menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan bahwa dua tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Willy rencananya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya. Sementara Suroso, ditahan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. “Benar tersangka WSL dan SAM ditahan. Untuk 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan. SAM ditahan di Cipinang dan WLS ditahan di Rutan Guntur,” tutur Priharsa sata dikonfirmasi di Jakarta Selasa (24/2/2015).

Suroso mengaku hanya bisa pasrah menghadapi proses hukum yang saat ini tengah berjalan terhadap dirinya. Sebelum ditahan, Suroso terus-menerus mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui aliran dana dan aktivitas suap-menyuap yang dituduhkan kepadanya.

Advertisement

“Saya tidak tahu aliran dananya. Kita ikutin saja proses ini,” tutur Suroso.

Sementara, Willy yang menyusul Suroso untuk ikut ditahan sama sekali tidak berkomentar apapun terkait dengan penahanannya kali ini. Willy hanya terdiam dan masuk mobil tahanan menyusul mobil tahanan Suroso.

Seperti diketahui, dalam kasus TEL terkait dengan PT Pertamina 2004-2005 terungkap merupakan kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec. Ltd terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) 2005.

Advertisement

Terkait kasus suap Innospec tersebut, KPK telah menetapkan tersangka kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Perusahaan itu adalah agen PT Innospec di Indonesia. Suroso Atmo Martoyo ditengarai menerima suap dari Innospec guna memuluskan ditundanya penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Perkara Innospec tersebut mulai ramai pada saat Pertamina dipimpin Ari Soemarno. Ari saat itu adalah Direktur Utama (Dirut) Pertamina. Ari pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dolar Amerika Serikat tersebut.

Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif