News
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:05 WIB

Penuhi Kriteria Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, SOLO–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu satu tahun dan enam bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Sansoso.

Advertisement

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Vonis itu juga sesuai harapan banyak pihak yang menginginkan Richard Eliezer dihukum ringan karena telah mengungkap fakta kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo sejak dari penyidikan hingga persidangan.

Advertisement

Vonis itu juga sesuai harapan banyak pihak yang menginginkan Richard Eliezer dihukum ringan karena telah mengungkap fakta kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo sejak dari penyidikan hingga persidangan.

Pantauan Solopos.com melalui siaran langsung jalannya sidang vonis yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara karena menilai Richard Eliezer telah mememuni unsur sebagai saksi pelaku yang bekerja sama ayau justice collaborator (JC) sebagaimana diatur dalam UU No. 31/2014 perubahan UU No. 13/2006 tentang Perlidungan Saksi dan Korban.

Peran Richard Eliezer yang ditetapkan majelis hakim menjadi JC itu menjadi salah satu hal yang meringankan. Hal lain yang meringankannya seperti berlaku sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Advertisement

Saat mendengarkan vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim, Richard Eliezer langsung menangis.

Vonis itu juga disambut keriuhan pengunjung sambil berteriak hidup hakim.

Sebelum sampai pada penyampaian vonis, hakim menyebut menerima surat dari berbagai pihak (sahabat pengadilan atau amicus curiae) yang pada pokoknya menyampaikan kejujuran Richard Eliezer dalam mengungkap fakta yang dikaburkan Ferdy Sambo patut diberi penghargaan.

Advertisement

Majelis hakim menyebut hal itu bukan bagian dari tekanan terhadap mereka, tetapi pihak yang peduli dengan nilai-nilai kejujuran.

Pada pertimbangan putusan, majelis hakim menilai Richard Elizer teguh bersikap jujur sehingga memperlancar jalannya persidangan untuk mengungkap fakta yang terjadi.

Akhirnya terungkap sudah vonis Richard Eliezer.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif