News
Rabu, 18 Mei 2016 - 10:30 WIB

Pensiunan PNS Cuma Dapat THR 50% dari Nilai Pensiunan Pokok

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Melayani pembayaran dana pensiun (ilustrasi/JIBI/dok)

Berbeda dari PNS aktif, pensiunan PNS akan mendapat THR 505 dari nilai pensiunan pokok.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan para pensiunan PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar 50% dari nilai pensiunan pokok.

Advertisement

“THR untuk aparatur aktif sebesar 100% gaji pokok. Sementara pensiunan, nilainya 50% dari pensiunan pokok Juni 2016,” ujar Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, dalam siaran pers, Selasa (17/5/2016).

Dia menambahkan bahwa gaji ke-13 dan THR bakal dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah. Saat ini, sambungnya, PP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Penerima gaji ke-13 dan THR dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Kepolisian RI, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Advertisement

Kemudian, pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan pejabat lain yang hak keuangan/administrasinya setingkat menteri dan wakil menteri.

Sementara, penerima gaji ke-13 dan THR dari APBD antara lain PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif