News
Jumat, 20 Januari 2023 - 20:39 WIB

Pensiun, Kepala Desa dan Perdes Diusulkan Tetap Ditanggung BPJS

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). ANTARA/HO-MPR

Solopos.com, JAKARTA — Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan para kepala desa dan perangkat desa yang tidak lagi menjabat tetap mendapat fasilitas pengobatan dari negara melalui BPJS.

Usulan pengobatan gratis dari pemerintah itu sebagai bentuk penghargaan negara kepala kepala desa dan perangkat desa yang telah bekerja keras melayani masyarakat.

Advertisement

“Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara seusai menerima perwakilan Kepala Desa Kabupaten Purbalingga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Bamsoet menerangkan parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp70 triliun pada tahun 2023 yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota sehingga setiap desa bisa mendapatkan Rp1 miliar lebih per tahunnya.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kata Bamsoet, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan sehingga kepala desa merupakan ujung tombaknya.

Advertisement

“Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua MPR menyatakan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa yakni hingga usia 60 tahun.

“Tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan perangkat desa, masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai Pasal 53 UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Bamsoet.

Advertisement

Untuk itu, ia mengatakan perangkat desa tak perlu khawatir dengan wacana revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode karena ketentuan masa jabatan perangkat desa akan tetap.

Sejumlah Kepala Desa Kabupaten Purbalingga yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.

Sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif