News
Jumat, 19 November 2021 - 00:33 WIB

Penolakan Ekspor Bijih Nikel RI Berujung ke Sidang WTO

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim pembela Indonesia, yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, yang menghadiri rangkaian sidang gugatan Uni Eropa (EU) atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia di Jenewa, Swiss. ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Solopos.com, JAKARTA — Penghentian ekspor bijih nikel mentah oleh Pemerintah Indonesia berujung pelaporan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Pemerintah RI menghadiri sidang di depan panel WTO sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592).

Advertisement

Panel sengketa WTO yang dipimpin Leora Bloomberg telah mengundang pihak bersengketa beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia.

Advertisement

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia.

Rangkaian sidang diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.

Baca Juga: Abaikan Uni Eropa, Jokowi: Ekspor Bahan Mentah? Ndak…Ndak…Ndak 

Advertisement

Tim pembela Indonesia yang dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, bersama Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan dan Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia atau Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa serta pejabat dari Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibantu oleh kuasa hukum pemerintah Indonesia, telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE.

Delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melawan dengan cara apapun terhadap gugatan yang dilayangkan ke Indonesia karena melarang ekspor bahan mentah.

Advertisement

Baca Juga: Uni Eropa, Nikel, dan Energi Masa Depan 

“Jangan tarik-tarik kita ke WTO, gara-gara kita setop kirim raw material (bahan mentah). Dengan cara apapun akan kita lawan,” kata Presiden Jokowi dalam seminar Kompas100 CEO Forum.

Presiden menceritakan saat dirinya menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 d Roma, Italia, pada 30-31 Oktober 2021 lalu, memang banyak pemimpin-pemimpin negara yang memberikan perhatian mengenai sikap Indonesia yang melarang ekspor bahan mentah nikel.

Advertisement

Presiden menyampaikan kepada pemimpin-pemimpin negara itu, bahwa larangan ekspor bahan mentah nikel karena Indonesia ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah. Dengan hilirisasi, Indonesia dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di tanah air.

“Kalau saya buka nikel dan kita kirim raw material dari Indonesia ke Eropa dan negara-negara lain, yang buka lapangan kerja mereka dong. Kita tidak dapat apa-apa,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif