News
Rabu, 23 Juli 2014 - 13:28 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kejati DIY Ajukan Pencekalan Empat Dosen UGM

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY akan mengajukan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap empat dosen Univsersitas Gadjah Mada (UGM), yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan tanag UGM di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, tengah mempersiapkan syarat pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Advertisement

“Kalau sudah lengkap nanti segera kita ajukan [cekal] ke imigrasi melalui Kejaksaan Agung,” kata Azwar, Selasa (22/7/2014)

Pencekalan tersebut sebagai upaya untuk mempermudah proses pemeriksaan. Disinggung soal kemungkinan penahanan tersangka, Azwar mengaku saat ini penyidik masih terus mendalaminya. Pihaknya tidak ingin gegabah karena penahanan memiliki batas waktu.

“Nanti tergantung kebutuhan penyidik, jika memang memungkinkan [ditahan],” ucap Azwar.

Advertisement

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji menambahkan pencekalan yang dimaksud tidak pergi ke luar negeri. Tidak termasuk bepergian ke luar kota. Meski demikian Purwanta meyakini keempat tersangka mudah terdeteksi. Adapun masa pengajuan cekal biasanya dibutuhkan waktu sekitar dua minggu dan masa pencekalan enam bulan. Selama itu enam bulan itu tersangka dilarang ke luar negeri.

“Tujuan pencekalan hanya agar tersangka bisa diperiksa setiap saat,” ucap Purwanta.

Saat ini kejaksaan masih terus melengkapi berkas pemeriksaan dari dokumen-dokumen penjualan tanah 4000 meter persegi di Dusun Plumbon, Desa banguntapan, Bantul. Pemeriksaan dokumen untuk meyakinkan penghitungan kerugian negara (PKN) yang akan dilakukan badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif